Sabtu, 25 Desember 2010

Kapan Manfaat Pensiun Pos Setara PNS ?


Sudah merupakan keinginan bersama para pensiunan BUMN untuk menerima Manfaat Pensiunannya setara dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Demikian pula keinginan tersebut ada dan telah melekat sejak lama disanubari para pensiunan pos. Keinginan tersebut sudah berulangkali disampaikan kepada Dapenpos, Pendiri bahkan pemerintah dalam hal ini Presiden dan anggota DPR RI.

Sejauh ini baru Pensiunan Kereta Api yang mempunyai nasib lebih baik dibandingkan dengan pensiunan BUMN lainnya. Berkat perjuangan bersama di tubuh mereka yang diprakarsai oleh Forum Komunikasi Pensiunan Kereta Api dan didukung semua fihak terutama Serikat Pekerja Kereta Api, maka mereka berhasil mendapatkan Manfaat Pensiun setara dengan Pensiun PNS.
Selamat bagi FKPKA, dan kapan pensiunan POS menyusul mendapatkan berkah yang seperni ini. Wallahu.

UNIT KORWIL PPPOS

Unit Koordinator Wilayah PPPos Wilayah Khusus Kantor Pusat sejumlah 6 Unit setelah melalui kajian yang cukup intensif dan dengan mengacu pada AD/ART yang telah diubah dalam Munas IV/2009 PPPos, dalam rapat pengurus PPPos Wilsus tanggal 28 Oktober 2010 berhasil terbentuk.
Unit Koordinator Wilayah ini setingkat Cabang. Pembagian wilayah kerjanya mirip dengan pembagian wilayah pemerintahan setempat.
Pengawakan Unit Koordinator Wilayah inipun sudah melalui pembahasan yang cukup teliti. Kesulitan mencari anggota yang bersedia menjadi pengurus juga cukup sulit. Namun akhirnya pengurus Wilsus berhasil mengajak mereka untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pengurus Baru PPPos Wilsus Kantor Pusat

Masa kepengurusan Persatuan Pensiunan Pos (PPPos ) Wilayah Khusus Kantor Pusat periode 2005-2010 telah usai.
Pada Rabu 15 Desember lalu, melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) I PPPos Wilsus Kantor Pusat terpilih pengurus baru yang dipimpin oleh H. Marto Wirawan yang semula menjabat sebagai Ketua Unit Koordinator Wilayah Bandung-Ujungberung.
Muswil I yang berlangsung satu hari bertempat di ruang rapat Intranet Lantai 8 Gedung Wahana Bhaktipos jalan Banda No. 30 Bandung, selain menelorkan pengurus baru juga berhasil menyusun program kerja pengurus 5 tahun kedepan.
Muswil I dibuka oleh Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Sutoro, sebagai pejabat ex officio Ketua Penasehat PPPos Wilsus Kantor Pusat.

Rabu, 24 November 2010

PUSAT KESEHATAN KATAMSO

Rapat Pengurus PPPos Wilsus bulan Nopember yang lalu, membahas rencana penyatuan layanan kesehatan/poliklinik terpusat di satu tempat yakni di Jalan Katamso.
Selama ini layanan poliklinik diselenggaranan Pos Indonesia dibeberapa tempat, yakni di Sari Asih, Di Jalan Jakarta dan di Jalan Katamso.
Pos Indonesia akhir-akhir ini mempunyai rencana untuk menyatukan layanan-layanan yang tersebar ini di satu tempat yakni di Jalan Katamso. Manajemen pos bukan hanya ingin menyatukan layanan polikliniknya tetapi juga mempunyai inisiatif untuk meningkatkan layanannya. Antara lain poliklinik akan buka 24 jam. Selain pelayanan pemeriksaan dokter umum dibuka pula layanan dokter spesialis. Manajemen berkehendak kepada para Pensiunan dapat ditingkatkan pelayanan kesehatannya.

Wacana ini telah disampaikan Pos Indonesia kepada beberapa pengurus PPPos Wilsus, yakni kepada H. Satimin (Wakil Ketua), Ibu Hj.Marie Sumarni (Bendahara) , H. Tugiman (Bidang Usaha), H. Tjetjep Djuhanda ( Korwil Gedebage). Selanjutnya wacana ini dibahas oleh seluruh pengurus PPPos Wilsus pada rapat pengurus bulan November 2010 lalu.

Manajemen pos berkehendak wacana ini dapat disebar-luaskan kepada para pensiunan lainnya melalui sarana komunikasi PPPos Wilsus yang ada. Disisi lain para pensiunan tentunya berharap Pusat Kesehatan Katamso akan dapat melayani para pensiunan lebih baik dari pada layanan yang sudah ada selama ini.

Muncul pula pada saat dialog dengan para pengurus PPPos Wilsus, bahwa Pos Indonesia akan menggaet INHEALTH untuk bekerja-sama dalam pelayanan kesehatan/Poliklinik Katamso tersebut. Semoga berhasil. (Chairul Anwar)

Jumat, 30 Juli 2010

PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI MENDJADI PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI

Selama ini bagi pensiunan pos berlaku Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Namun pada akhir-akhir ini tersebar isu bahwa PT Pos Indonesia (Persero) akan mengubah Program pensiun yang berlaku tersebut menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Mendengar isu tersebut, maka para pensiunan pos semakin bertanya-tanya, akankah nasib mereka menjadi lebih baik dengan program yang baru tersebut, ataukah akan menjadi semakin buruk?

Menanggapi isu tersebut Persatuan Pensiunan Pos bersikap sebagai berikut :

“Apapun perubahan yang ingin dikembangkan oleh PT Pos Indonesia, hasilnya harus berdampak dapat memberi kesejahteraan yang lebih baik kepada pemangku kepentingannya, khususnya kepada para pensiunan pos”.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pensiunan Pos Indonesia pernah mengusulkan kepada PT Pos Indonesia sebagai berikut :

1. Kebijakan yang diambil oleh manajemen PT Pos Indonesia hendaknya peduli kepada kesejahteraan pensiunan yang saat ini sangat memprihatinkan. (Kondisi besaran penerimaan uang manfaat pensiun dan benefit lainnya untuk mantan pejabat tertinggipos yang tinggal di Bandung hanya sebesar relative sama dengan UMR Kota Bandung. Apalagi penerimaan uang manfaat pensiun bagi pegawai yang lebih rendah pangkatnya. Berarti penerimaan mereka jauh lebih kecil dari ketentuan besaran replacement rate yang seharusnya berkisar rata-rata 60 – 70 % dari penghasilan terakhir semasa aktif).
2. Program Pensiun yang dipilih tetap Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
3. Sesuai dengan amanat Munas PPPos IV/2009, maka Manfaat Pensiun Pensiunan Pos hendaknya dapat disetarakan dengan Pensiunan PNS.
4. Jika karena satu dan lain hal, hal tersebut tidak dapat direalisasikan, Dapenpos dimungkinkan untuk dilikuidasi oleh pemerintah, sehingga jika demikian halnya, maka kewajiban kepada pensiunan menjadi tanggung-jawab pemerintah. Karena Institusi Pos adalah institusi pemerintah yang kelahirannya adalah bagian dari alat perjuangan pemerintah baik dimasa revolusi kemerdekaan, dimasa kemerdekaan maupun di masa pembangunan. Bahkan berdasarkan best practice di banyak Negara, institusi pos sampai saat ini tetap diperlakukan sebagai jawatan pemerintah penyelenggara public utility.

Senin, 14 Juni 2010

HAL BARU MENGENAI KD PEMELIHARAAN KESEHATAN PENSIUN


Foto: H. Soeparjiman memberikan pengarahan tentang rencana pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar.

Pengurus Pusat PPPOS mengirim surat kepada para Pengurus Wilayah PPPOS tgl 28 April 2010 berkaitan dengan KD21/Dirut/0310 dan SE33/Dir SDM/0310 perihal perubahan pemeliharaan kesehatan pensiunanpos untuk mendjadi perhatian seluruh cabang dan anggotanya.
Hal-hal baru tentang KD dan SE tersebut a.l.:

1. Daftar Tarip Pelayanan Kesehatan Pensiunan Perusahaan (DTPKPP) 2010 :

a. Rawat Jalan & Inap, dr.Umum,Spesialis & Gigi, termasuk : dokter, paramedis,obat, oksigen, pemeriksaan penunjang diagnostik, kamar sesuai haknya, pelayanan khusus, tindakan medis, kamar UGD/ICU, kamar operasi, KB, Imunisasi, home care penyakit berat, prothesa gigi, ambulance, kereta jenazah : Diganti 100% bila di Poliklinik Perusahaan, Puskesmas, dan RS Pemerintah (dengaqn pola kontrak); Diganti 80% bila di RS Swasta dengan Pola Kontrak; Diganti 80% untuk Restitusi pengeluaran di Puskesmas, dan RS Pemerintah Non Kontrak; Diganti 70% untuk pola restitusi selain Puskesmas dan RS Pemerintah Non Kontrak.

b. Kamar Rawat Inap diganti 100% dibawah hak kelasnya, 70% satu tingkat6 di atas haknya dan 60% dua tingkat di atas hak kelasnya.

c. Kacamata paket (lensa+frame) diganti maksimum Rp 300.000,- bagi pensiunan dan Maksimum Rp 200.000,- bagi keluarga pensiunan; Lensa karena perubahan ukuran dioptri diganti maksimum Rp 100.000,-

d. Biaya lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan pengobatan/perawatan misalnya administrasi, telepon, sabun, shampoo, tissue, waqdah khusus untuk obat, jasa cucian, catering pilihan, bed, biaya makan ekstra untuk penunggu : tidak mendapat penggantian.

2. Kamar rawat inap bagi pensiunan golongan IV dan III (setingkat grade 1 s/d 9) berhak atas kamar kelas II. Bagi pensiunan golongan II dan I (setingkat grade 10 s/d 17) berhak atas kamar kelas III.

3. BUMN PT Pos Indodnesia tidak diperbolehkan memberikan fasilitas pinjaman kepada pensiunan dalam bentuk apapun yang bersumberkan dari kas perusahaan, sehingga biaya pemeliharaan kesehatan yang ditanggung oleh Pensiunan diselesaikan/dibayarkan di Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan (PPK) setempat.

4. Pengajuan Restitusi atas pelayanan kesehatan dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam sebulan untuk masing-masing peserta, restitusi diajukan pada kurun waktu yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan kebelakang.
Clipping news.
Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar
Jum'at, 25 Juli 2008 | 09:57 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sebanyak 250 pensiunan menggugat PT Telkom Indonesia. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung itu terkait dugaan pelanggaran PT Telkom atas peraturan tentang manfaat pensiun. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 56 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan Anwar, mengatakan, pihaknya menuntut Direktur Utama PT Telkom membatalkan Keputusan Direksi Nomor KD.81/PS 950/SDM-30/2002 dan KD.16/PS 950/SDM-30/2004. Sebab kata dia, kedua peraturan tentang manfaat pensiun untuk pensiunan PT Telkom itu bersifat diskriminatif.


Menurut Sofyan, Keputusan Direksi tentang hal yang sama yang diterbitkan pada tahun 2000, seluruh pensiunan mendapat manfaat pensiun sebesar 2,4 kali gaji dasar. Namun mulai 2002 ada perubahan peraturan tentang manfaat pensiun melalui keputusan direksi No. KD.81 dan kemudian KD.16 pada 2004.

Sesuai peraturan baru itu para karyawan yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat kenaikan manfaat pensiun menjadi 4,8 kali gaji dasar. Sementara manfaat pensiun para karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 tidak berubah. "Karenanya kedua aturan itu kami nilai diskriminatif dan merugikan sebagian pensiunan seperti klien kami," katanya.

Adapun kerugian yang diderita kliennya tersebut, kata Sofyan, mencapai Rp 56 miliar. Angka kerugian itu sesuai hasil perhitungan kerugian yang diderita 250 kliennya selama 70 bulan terhitung sejak Keputusan Direksi Nomor KD 81 diberlakukan sekitar Juli 2002 hingga kini. "Karena itu kami juga menuntut Dirut PT Tekom membayar ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada klien kami,"ujarnya.


Sofyan menjelaskan, kedua aturan yang ingin dibatalkan juga melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun serta Keputusan Menteri Keuangan RI No. 343/KMK.017/98 entang iuran manfaat pensiun. Keduanya uga dibuat tanpa melibatkan Persatuan Pensiunan PT Telkom (P2 Tel) sebagai organisasi resmi pensiunan PT Telkom. "Karena itu keduanya harus dibatalkan demi hukum,"katanya.


Seorang penggugat, Sunarto, sempat melukiskan kesenjangan antara pensiunan sebelum dengan setelah Juli 2002. Dia mencontohkan Mantan Dirut PT Telkom, Willy Munandir, yang pensiun sebelum Juli 2002 mendapat uang pensiun Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan salah satu bekas sopirnya yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat uang pensiun hampir Rp 4 juta per bulan. "Ini kan sangat senjang kalau dilihat dari sisi pengabdian dan jabatan,"katanya.




Menurut dia, hingga kini tercatat ada sekitar 17.300 ribu karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 di seluruh Indonesia. Diantara mereka, cukup banyak pensiunan yang mendapat uang pensiun hanya sekitar Rp 100 ribuan. "Kami 250 orang mewakili yang belasan ribu itu,"kata Sekretaris Umum P2 Tel itu.

Sayangnya, sidang perdana yang sedianya menggelar acara mediasi itu gagal digelar. Sebabnya, para tergugat yakni pihak Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha mili Negara, PT Telkom Indonesia dan Direktorat Dana Pensiun PT Telkom, tidak menghadirkan para kuasa hukum masing-masing.


Para tergugat yang hadir hanya pihak PT Telkom dan Direktorat Dana Pensiun. Itupun hanya diwakili tiga karyawannya yang cuma berbekal surat tugas. Adapun pihak Menteri Keuangan dan Menneg BUMN tidak hadir. "Karena itu sidang kami mundurkan menjadi tanggal 13 Agustus mendatang,"ucap Ketua Majelis Hakim Edi Nugroho..

Erick p. hardi

Kamis, 08 April 2010

Beasiswa Bagi Anak Pensiunan



Biaya sekolah merupakan salah satu dari sekian masalah biaya yang menjepit para pensiunan. Hal ini disadari pula oleh Direksi PT Pos Indonesia (Persero). Demikian H. Entis Sutisna, Direktur SDM PT Pos Indonesia, ketika berdialog dengan para pensiunan pos dalam acara Temu Wicara Kamis 1 April 2010 lalu. Banyak "wacana jalan keluar" untuk menanggulangi masalah ini disampaikan oleh audience. Antara lain melakukan pendidikan entrepreneurship bagi para pensiunan yang berminat untuk membuka usaha sendiri.

Ada satu hal yang ditawarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) bagi anak-anak pensiunanpos. Melalui kesempatan acara Silaturahmi Akbar Pensiunanpos tahun 2010 dimana pada event itu POLTEKPOS ikut berpartisipasi membuka stand informasi pendidikan, diinformasikan bahwa PT Pos Indonesia memberikan beasiswa dalam bentuk ikatan dinas. Politeknik Pos sebagai institusi pendidikan memberi kesempatan kepada 40 mahasiswanya untuk mendapatkan beasiswa dimaksud. Beasiswa diberikan dalam bentuk pembebasan uang kuliah pada tahun I. Pada tahun berikutnya, Tahun II, selain menerima pembebasan uang kuliah, mahasiswa menerima pula uang saku setiap bulannya.

Tawaran Poltekpos kepada para pensiunanpos yang menyekolahkan anaknya di POLTEKPOS untuk mendapatkan Ikatan Dinas dari PT Pos Indonesia (Persero) ini sangatlah menarik dan merupakan salah satu wujud nyata bantuan perusahaan untuk keluar dari masalah biaya pendidikan anak yang kini menjepit para pensiunan pos.

Dikuatkan pula oleh Sabarudin, salah seorang pimpinan di YPBPI, yayasan yang membawahi POLTEKPOS melalui telepon, bahwa benar Mahasiswa POLTEKPOS bisa meraih Ikatan Dinas dari PT Pos Indonesia. Quota beasiswa yang diberikan PT. Pos Indonesia adalah untuk 40 mahasiswa POLTEKPOS. Lebih jauh dari itu Sabarudin memberi peluang yang menarik bagi pensiunanpos bisa mendapatkan fee untuk pemasaran penyewaan Gedung Poltekpos untuk berbagai kegiatan.(H. Chairul Anwar)

Senin, 05 April 2010

Jaminan Kesehatan ada Kenaikan.

Diungkapkan oleh Ketua Umum PPPos, H. Amir Marsudin pada sesi pertama Temu Wicara bahwa terhitung hari ini, 1 April 2010, fasilitas Jaminan Kesehatan bagi para pensiunan mengalami kenaikan.
Perubahan kenaikan jaminan kesehatan ini diatur melalui Keputusan Direksi Nomor KD.21/Dirut/0310 yang ditanda-tangani oleh I Ketut Mardjana (Direktur Utama PT Pos Indonesia), sebagai berikut :

1. Pengobatan di Poliklinik Perusahaan, di Puskesmas, di Rumah Sakit Pemerintah dengan pola kontrak mendapat penggantian 100 persen untuk: rawat jalan, rawat inap, dokter umum/ spesialis, dokter gigi dsb.

2. Di rumah sakit swasta dengan pola kontrak mendapat penggantian 80 persen.

3. Pola restitusi Puskesmas, rumah sakit pemerintah non kontrak mendapat penggantian 80 persen.

4. Kamar rawat inap dibawah hak kelas mendapatkan penggantian 100 persen.

5. Kamar rawat inap satu tingkat diatas hak mendapatkan penggantian 70 persen.

6. Kamar rawat inap dua tingkat diatas haknya mendapatkan penggantian 60 persen.

7. Restitusi kacamata mendapat penggantian maximal Rp 300.000,- bagi pensiunan. Bagi keluarga pensiun mendapat penggantian maximal Rp 200.000,- Untuk penggantian lensa Rp 100.000,-

Minggu, 04 April 2010

Kesimpulan Temu Wicara

Kamis 1 April 2010 bertempat di Ruang CSSP Lantai 8 Gedung Wahana Bhakti Pos Jalan Banda No. 30 Bandung 40115 diselenggarakan Silaturahmi Akbar 2010 yang pada acara itu diselenggarakan pula Temu Wicara antara para Pensiunan Pos dengan Direktur SDM PT Pos Indonesia dan Direktur Utama Dapenpos.
Thema Temu Wicara yang dipimpin oleh Moderator B. Soeharto (Ketua PPPos Wilsus Kantor Pusat) adalah : "BERSIKAP PROPORSIONAL DAN BIJAK DALAM KEPRIHATINAN PENSIUNAN POS".
Keynotespeaker Temu Wicara adalah H. Amir Marsudin (Ketua Umum PPPos Pusat), Nara Sumbernya adalah H. Entis Sutisna (Direktur SDM PT. Pos Indonesia) dan Arnefia Yuzar (Direktur Utama Dapenpos).
Dari peserta yang berjumlah 47 orang sebagai wakil dari 1.632 pensiunan Kantor Pusat, hadir pula wakil Serikat Pekerja Pos Indonesia: Syahrir (Ketua DPW SPPI Wilsus Kantor Pusat), Irin Iriansyah (Kepala Bidang Kajian Strategis DPW SPPI Kantor Pusat), Jaya Santosa (Sekjen DPP SPPI) dan (ketua DPW SPPI Jabar).

Kesimpulan Temu Wicara Pensiunanpos :
1. Masih ada kesan dari pengalaman antara Peraturan dgn pelaksanaannya sering berbeda,kurang komunikasi dan informasi.
2. Kebijakan tidak boleh bertentangan dgn peraturan.
3. Perbaikan kesejahteraan pensiunan telah dilaksanakan oleh perusahaan dengan dikeluarkannya Keputusan Direksi Nomor 41 tentang Perubahan Biaya perawatan/pengobatan dan tata cara restitusi.
4. Dapenpos selalu bersimpati dan berusaha meningkatkan kesejahteraan pensiunan, sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.
5. PPPos Pusat selalu aspiratif dan mendorong upaya perbaikan kesejahteraan pensiunan dengan selalu melakukan pendekatan ke Direksi PT Pos Indonesia dan Direksi Dapenpos.
6. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam segala kegiatan akan menjadi perhatian Direksi PT Pos Indonesia.
7. Kita menyadari "Kebersamaan" adalah kunci solusi untuk mewujudkan kesejahteraan pensiun.

Kesimpulan Temu Wicara ini disusun oleh Tim Perumus yang terdiri dari: Soenarto Soediono (Ketua), Agus Sulaksana (Anggota) dan Soedianto (Anggota); Disetujui dan dibacakan oleh B. Soeharto (Moderator); dan Diketahui oleh H. Chairul Anwar (Ketua Panitia Pelaksana Silaturahmi Akbar 2010).

Berita Duka

Telah meninggal dunia isteri dari Alm Tasrizal Salam (Pensiunanpos ex Humaspos) pada Sabtu, 3 April 2010 malam. Almarhumah diberangkatkan ke TPU Gumuruh keesokan harinya dari alamat rumah duka Kawaluyaan XI no. 5 Bandung. Berita ini disebarkan oleh Satgas Pemulasaraan Jenazah PPPos Wilsus Kantor Pusat.

TEMU WICARA PENSIUNAN POS

Dalam acara Silaturahmi Akbar 2010, diselenggarakan pula Temu Wicara Pensiunan Pos dengan Direktur SDM PT Pos Indonesia dan Direktur Utama Dapenpos. Sebagai wakil para pensiunan, telah hadir 47 pensiunan dalam acara dimaksud.

Terima kasih kepada para pensiunan pos kantor pusat yg telah menyempatkan diri hadir pada acara Silaturahmi Akbar 2010 dan Temu Wicara dimana H Amir Marsudin (Ketua Umum PPPos) sebagai keynotespeaker, H. Entis Sutisna (Direktur SDM Pos) dan Arnefia Yuzar (Direktur Utama Dapenpos) sebagai Nara Sumber.

Temu Wicara yang dipandu oleh B. Soeharto, Ketua Persatuan Pensiunan Pos Wilayah Khusus Kantor Pusat, berlangsung dari pukul 09.30 s/d 12.00.
Banyak pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan oleh para pensiunan dalam 2 sesi tanya-jawab. Salah satunya kami kutip disini pesan tertulis dari Ir.H.Marsoedi MP salah seorang peserta.

Pesan tertulis Ir.H.Marsoedi MP yang dibacakan oleh H.Sukaton pada saat sesi Tanya Jawab dari Acara Temu Wicara Pensiunan Pos : .Pensiunan
Kami sebagai pensiunan berharap, agar di sisa usia jasanya selalu diingat, dilestarikan, disejahterakan.Pensiunan selalu bersyukur telah selesai tugas secara terhormat. Selalu beryukur menerima purnabhakti. Selalu bersyukur telah berpartisipasi. Selalu bersyukur karena panjang umur, semoga tetap sehat.

Pensiunan berharap semoga sikap PT Pos Indonesia :1. Jasa pensiunan tidak dilupakan. 2. Jasa dilestarikan. 3. Kami jaga silaturahmi. 4.Terimakasih atas jasa-2 pensiunan. 5. Kami tetap menghormatimu. Jaga kesehatanmu. Kemudian sikap Dapenpos Kepada pensiunan diharapkan :Sejahterakanlah kami. Jagalah silaturahmi.(Ir.H.Marsoedi MP)

Nara sumber H. Entis Sutisna, Direktur SDM PT Pos Indonesia menyampaikan kepada para audience bahwa PT Pos Indonesia sudah mengeluarkan ketetapan/peraturan direksi tentang perbaikan layanan kesehatan dan kenaikan biaya penggantian/restitusi pengobatan bagi para pensiunan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2010.

Sabtu, 03 April 2010

SILATURAHMI AKBAR 2010

Silaturahmi Akbar yang diselenggarakan oleh Persatuan Pensiunan Pos Wilayah Khusus Kantor Pusat, semakin terasa manfaatnya. Karena para pensiunan yang setiap bulannya menerima uang manfaat pensiun, mereka mengambilnya di kantorpos-kantorpos yang tersebar di Bandung. Pada saat diselenggarakan acara silaturahmi akbar, pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan di satu tempat. Dengan demikian sejumlah 1.632 pensiunan dimungkinkan saling bertemu di satu tempat pada saat yang sama. Mereka saling melepas "kekangenannya" satu sama lain.
Apalagi pada saat itu pula telah diprogram penyelenggaraan berbagai macam acara yang bisa dinikmati oleh para pensiunan. Mereka dapat melakukan pemeriksaan kesehatannya secara gratis, karena panitia menyediakan layanan poliklinik dan layanan pemeriksaan kesehatan mata.
Bagi para pensiunan yang ingin menyampaikan "unek-unek" hatinya, dapat melampiaskannya didalam acara Temu Wicara. Dimana pada acara tersebut dilaksanakan talkshow yang dipandu oleh Moderator.
Bagi pensiunan yang mempunyai usaha/bisnis, panitia menyediakan stand untuk lahan berdagang dan berpromosi. Untuk mendapatkan stand, tidak perlu membayar biaya. Cukup berpartisipasi serelanya. Karena tempat dan meja/kursi stand sudah ditanggung oleh sponsor utama yakni PT Pos Indonesia (Persero). Tercatat saat itu ada 19 stand yang berpartisipasi dalam acara silaturahmi akbar tahun 2010.
Manfaat lainnya terasa bagi 60 janda pensiunan golongan I dan anak yatim piatu. Mereka menerima santunan ala kadarnya yang disampaikan secara simbolik oleh Liliek Soehadi Ketua Legiun Veteran Postel. Para janda yang mempunyai keinginan untuk menambah penghasilannya, diberikan pengarahan cara-cara berbisnis dan tawaran bantuan oleh Bendahara PPPos Wilsus Kantor Pusat.
Silaturahmi Akbar ini adalah yang kedua kalinya. Pada bulan Desember 2008, acara yang sama pernah diselenggarakan di Bandung, ditempat yang sama.