Senin, 14 Juni 2010

HAL BARU MENGENAI KD PEMELIHARAAN KESEHATAN PENSIUN


Foto: H. Soeparjiman memberikan pengarahan tentang rencana pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar.

Pengurus Pusat PPPOS mengirim surat kepada para Pengurus Wilayah PPPOS tgl 28 April 2010 berkaitan dengan KD21/Dirut/0310 dan SE33/Dir SDM/0310 perihal perubahan pemeliharaan kesehatan pensiunanpos untuk mendjadi perhatian seluruh cabang dan anggotanya.
Hal-hal baru tentang KD dan SE tersebut a.l.:

1. Daftar Tarip Pelayanan Kesehatan Pensiunan Perusahaan (DTPKPP) 2010 :

a. Rawat Jalan & Inap, dr.Umum,Spesialis & Gigi, termasuk : dokter, paramedis,obat, oksigen, pemeriksaan penunjang diagnostik, kamar sesuai haknya, pelayanan khusus, tindakan medis, kamar UGD/ICU, kamar operasi, KB, Imunisasi, home care penyakit berat, prothesa gigi, ambulance, kereta jenazah : Diganti 100% bila di Poliklinik Perusahaan, Puskesmas, dan RS Pemerintah (dengaqn pola kontrak); Diganti 80% bila di RS Swasta dengan Pola Kontrak; Diganti 80% untuk Restitusi pengeluaran di Puskesmas, dan RS Pemerintah Non Kontrak; Diganti 70% untuk pola restitusi selain Puskesmas dan RS Pemerintah Non Kontrak.

b. Kamar Rawat Inap diganti 100% dibawah hak kelasnya, 70% satu tingkat6 di atas haknya dan 60% dua tingkat di atas hak kelasnya.

c. Kacamata paket (lensa+frame) diganti maksimum Rp 300.000,- bagi pensiunan dan Maksimum Rp 200.000,- bagi keluarga pensiunan; Lensa karena perubahan ukuran dioptri diganti maksimum Rp 100.000,-

d. Biaya lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan pengobatan/perawatan misalnya administrasi, telepon, sabun, shampoo, tissue, waqdah khusus untuk obat, jasa cucian, catering pilihan, bed, biaya makan ekstra untuk penunggu : tidak mendapat penggantian.

2. Kamar rawat inap bagi pensiunan golongan IV dan III (setingkat grade 1 s/d 9) berhak atas kamar kelas II. Bagi pensiunan golongan II dan I (setingkat grade 10 s/d 17) berhak atas kamar kelas III.

3. BUMN PT Pos Indodnesia tidak diperbolehkan memberikan fasilitas pinjaman kepada pensiunan dalam bentuk apapun yang bersumberkan dari kas perusahaan, sehingga biaya pemeliharaan kesehatan yang ditanggung oleh Pensiunan diselesaikan/dibayarkan di Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan (PPK) setempat.

4. Pengajuan Restitusi atas pelayanan kesehatan dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam sebulan untuk masing-masing peserta, restitusi diajukan pada kurun waktu yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan kebelakang.
Clipping news.
Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar
Jum'at, 25 Juli 2008 | 09:57 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sebanyak 250 pensiunan menggugat PT Telkom Indonesia. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung itu terkait dugaan pelanggaran PT Telkom atas peraturan tentang manfaat pensiun. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 56 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan Anwar, mengatakan, pihaknya menuntut Direktur Utama PT Telkom membatalkan Keputusan Direksi Nomor KD.81/PS 950/SDM-30/2002 dan KD.16/PS 950/SDM-30/2004. Sebab kata dia, kedua peraturan tentang manfaat pensiun untuk pensiunan PT Telkom itu bersifat diskriminatif.


Menurut Sofyan, Keputusan Direksi tentang hal yang sama yang diterbitkan pada tahun 2000, seluruh pensiunan mendapat manfaat pensiun sebesar 2,4 kali gaji dasar. Namun mulai 2002 ada perubahan peraturan tentang manfaat pensiun melalui keputusan direksi No. KD.81 dan kemudian KD.16 pada 2004.

Sesuai peraturan baru itu para karyawan yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat kenaikan manfaat pensiun menjadi 4,8 kali gaji dasar. Sementara manfaat pensiun para karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 tidak berubah. "Karenanya kedua aturan itu kami nilai diskriminatif dan merugikan sebagian pensiunan seperti klien kami," katanya.

Adapun kerugian yang diderita kliennya tersebut, kata Sofyan, mencapai Rp 56 miliar. Angka kerugian itu sesuai hasil perhitungan kerugian yang diderita 250 kliennya selama 70 bulan terhitung sejak Keputusan Direksi Nomor KD 81 diberlakukan sekitar Juli 2002 hingga kini. "Karena itu kami juga menuntut Dirut PT Tekom membayar ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada klien kami,"ujarnya.


Sofyan menjelaskan, kedua aturan yang ingin dibatalkan juga melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun serta Keputusan Menteri Keuangan RI No. 343/KMK.017/98 entang iuran manfaat pensiun. Keduanya uga dibuat tanpa melibatkan Persatuan Pensiunan PT Telkom (P2 Tel) sebagai organisasi resmi pensiunan PT Telkom. "Karena itu keduanya harus dibatalkan demi hukum,"katanya.


Seorang penggugat, Sunarto, sempat melukiskan kesenjangan antara pensiunan sebelum dengan setelah Juli 2002. Dia mencontohkan Mantan Dirut PT Telkom, Willy Munandir, yang pensiun sebelum Juli 2002 mendapat uang pensiun Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan salah satu bekas sopirnya yang pensiun setelah Juli 2002 mendapat uang pensiun hampir Rp 4 juta per bulan. "Ini kan sangat senjang kalau dilihat dari sisi pengabdian dan jabatan,"katanya.




Menurut dia, hingga kini tercatat ada sekitar 17.300 ribu karyawan yang pensiun sebelum Juli 2002 di seluruh Indonesia. Diantara mereka, cukup banyak pensiunan yang mendapat uang pensiun hanya sekitar Rp 100 ribuan. "Kami 250 orang mewakili yang belasan ribu itu,"kata Sekretaris Umum P2 Tel itu.

Sayangnya, sidang perdana yang sedianya menggelar acara mediasi itu gagal digelar. Sebabnya, para tergugat yakni pihak Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha mili Negara, PT Telkom Indonesia dan Direktorat Dana Pensiun PT Telkom, tidak menghadirkan para kuasa hukum masing-masing.


Para tergugat yang hadir hanya pihak PT Telkom dan Direktorat Dana Pensiun. Itupun hanya diwakili tiga karyawannya yang cuma berbekal surat tugas. Adapun pihak Menteri Keuangan dan Menneg BUMN tidak hadir. "Karena itu sidang kami mundurkan menjadi tanggal 13 Agustus mendatang,"ucap Ketua Majelis Hakim Edi Nugroho..

Erick p. hardi