Jumat, 30 Juli 2010

PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI MENDJADI PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI

Selama ini bagi pensiunan pos berlaku Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Namun pada akhir-akhir ini tersebar isu bahwa PT Pos Indonesia (Persero) akan mengubah Program pensiun yang berlaku tersebut menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Mendengar isu tersebut, maka para pensiunan pos semakin bertanya-tanya, akankah nasib mereka menjadi lebih baik dengan program yang baru tersebut, ataukah akan menjadi semakin buruk?

Menanggapi isu tersebut Persatuan Pensiunan Pos bersikap sebagai berikut :

“Apapun perubahan yang ingin dikembangkan oleh PT Pos Indonesia, hasilnya harus berdampak dapat memberi kesejahteraan yang lebih baik kepada pemangku kepentingannya, khususnya kepada para pensiunan pos”.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pensiunan Pos Indonesia pernah mengusulkan kepada PT Pos Indonesia sebagai berikut :

1. Kebijakan yang diambil oleh manajemen PT Pos Indonesia hendaknya peduli kepada kesejahteraan pensiunan yang saat ini sangat memprihatinkan. (Kondisi besaran penerimaan uang manfaat pensiun dan benefit lainnya untuk mantan pejabat tertinggipos yang tinggal di Bandung hanya sebesar relative sama dengan UMR Kota Bandung. Apalagi penerimaan uang manfaat pensiun bagi pegawai yang lebih rendah pangkatnya. Berarti penerimaan mereka jauh lebih kecil dari ketentuan besaran replacement rate yang seharusnya berkisar rata-rata 60 – 70 % dari penghasilan terakhir semasa aktif).
2. Program Pensiun yang dipilih tetap Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
3. Sesuai dengan amanat Munas PPPos IV/2009, maka Manfaat Pensiun Pensiunan Pos hendaknya dapat disetarakan dengan Pensiunan PNS.
4. Jika karena satu dan lain hal, hal tersebut tidak dapat direalisasikan, Dapenpos dimungkinkan untuk dilikuidasi oleh pemerintah, sehingga jika demikian halnya, maka kewajiban kepada pensiunan menjadi tanggung-jawab pemerintah. Karena Institusi Pos adalah institusi pemerintah yang kelahirannya adalah bagian dari alat perjuangan pemerintah baik dimasa revolusi kemerdekaan, dimasa kemerdekaan maupun di masa pembangunan. Bahkan berdasarkan best practice di banyak Negara, institusi pos sampai saat ini tetap diperlakukan sebagai jawatan pemerintah penyelenggara public utility.