Senin, 14 Juni 2010

HAL BARU MENGENAI KD PEMELIHARAAN KESEHATAN PENSIUN


Foto: H. Soeparjiman memberikan pengarahan tentang rencana pelaksanaan acara Silaturahmi Akbar.

Pengurus Pusat PPPOS mengirim surat kepada para Pengurus Wilayah PPPOS tgl 28 April 2010 berkaitan dengan KD21/Dirut/0310 dan SE33/Dir SDM/0310 perihal perubahan pemeliharaan kesehatan pensiunanpos untuk mendjadi perhatian seluruh cabang dan anggotanya.
Hal-hal baru tentang KD dan SE tersebut a.l.:

1. Daftar Tarip Pelayanan Kesehatan Pensiunan Perusahaan (DTPKPP) 2010 :

a. Rawat Jalan & Inap, dr.Umum,Spesialis & Gigi, termasuk : dokter, paramedis,obat, oksigen, pemeriksaan penunjang diagnostik, kamar sesuai haknya, pelayanan khusus, tindakan medis, kamar UGD/ICU, kamar operasi, KB, Imunisasi, home care penyakit berat, prothesa gigi, ambulance, kereta jenazah : Diganti 100% bila di Poliklinik Perusahaan, Puskesmas, dan RS Pemerintah (dengaqn pola kontrak); Diganti 80% bila di RS Swasta dengan Pola Kontrak; Diganti 80% untuk Restitusi pengeluaran di Puskesmas, dan RS Pemerintah Non Kontrak; Diganti 70% untuk pola restitusi selain Puskesmas dan RS Pemerintah Non Kontrak.

b. Kamar Rawat Inap diganti 100% dibawah hak kelasnya, 70% satu tingkat6 di atas haknya dan 60% dua tingkat di atas hak kelasnya.

c. Kacamata paket (lensa+frame) diganti maksimum Rp 300.000,- bagi pensiunan dan Maksimum Rp 200.000,- bagi keluarga pensiunan; Lensa karena perubahan ukuran dioptri diganti maksimum Rp 100.000,-

d. Biaya lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan pengobatan/perawatan misalnya administrasi, telepon, sabun, shampoo, tissue, waqdah khusus untuk obat, jasa cucian, catering pilihan, bed, biaya makan ekstra untuk penunggu : tidak mendapat penggantian.

2. Kamar rawat inap bagi pensiunan golongan IV dan III (setingkat grade 1 s/d 9) berhak atas kamar kelas II. Bagi pensiunan golongan II dan I (setingkat grade 10 s/d 17) berhak atas kamar kelas III.

3. BUMN PT Pos Indodnesia tidak diperbolehkan memberikan fasilitas pinjaman kepada pensiunan dalam bentuk apapun yang bersumberkan dari kas perusahaan, sehingga biaya pemeliharaan kesehatan yang ditanggung oleh Pensiunan diselesaikan/dibayarkan di Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan (PPK) setempat.

4. Pengajuan Restitusi atas pelayanan kesehatan dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam sebulan untuk masing-masing peserta, restitusi diajukan pada kurun waktu yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan kebelakang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar