Jumat, 13 Mei 2011

KRONOLOGI PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN.


Oleh :

Mohammad Sabarudin (Direktur Kepesertaan dan Umum Dana Pensiunan Pos Indonesia)

Sumber : La Poste Dikutip oleh : Chairul Anwar (14/5/11)

Sebagaimana dimuat dalam La Poste hari ini, Moh. Sabarudin menulis tentang Kronologi Perubahan Status Kepegawaian Pegawai Pos, Penugasan pemerintah kepada perusahaan PT Pos Indonesia yang diemban oleh para pegawainya, Dampak dari penugasan pemerintah tersebut, Kondisi sulit yang dialami oleh perusahaan, gambaran nyata para pensiunan pos, Harapan yang diinginkan dan usulan. Dibawah ini kami kutipkan tulisan tersebut.

Foto samping, gambaran loket pembayaran pensiunan yang selalu dipenuhi para pensiunan pada saat-saat pembayaran diawal bulan.


Berdasarkan beberapa contoh Surat Keputusan Pengangkatan (SKP), dapat disimpulkan bahwa semasa perusahaan berstatus Jawatan PTT sampai menjadi Perum Pos dan Giro, para pegawai berstatus Pegawai Negeri yang digaji berdasarkan PGPN dan PGP Pos dan Giro di mana dasar gaji pokoknya sama dengan PNS.

Namun sejak status perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas (PT) yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah, status kepegawaiannya seharusnya sebagai “Pegawai Pemerintah”. Tapi gaji pokoknya tidak mengikuti standar PNS.

Setelah pegawai Pos dan Giro menjalani pensiunan, maka status kepensiunannya antara lain yang tadinya diangkat sebagai PNS yang berasal dari pensiunan PN Postel atau pensiunan PN Pos dan Giro atau pensiunan Perum Pos dan Giro atau pensiunan PT.Pos Indonesia (Persero).

Sedangkan yang diangkat sebagai pegawai PN.Postel, maka yang bersangkutan dipensiunkan sebagai pensiunan Perum Pos dan Giro atau pensiunan PT.Pos Indonesia (Persero). Lalu yang diangkat sebagai pegawai PN Pos dan Giro, dipensiunkan sebagai pensiunan Perum Pos dan Giro atau pensiunan PT.Pos Indonesia (Persero).

Adapun yang diangkat sebagai pegawai Perum Pos dan Giro, maka dipensiunkan sebagai pensiunan PT.Pos Indonesia (Persero). Lalu untuk janda, duda dan anak bisa mencakup semua status pensiunan tersebut di atas.

PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA POS INDONESIA.

Sebagai salah satu Jawatan Pemerintah yang tertua di Indonesia (Tahun 1874), maka Pos mendapatkan banyak penugasan dan amanat oleh Pemerintah untuk melaksanakan berbagai kepentingan pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

Sebagaimana diamanatkan oleh GBHN maka pelayanan Pos hadir secara fisik di seluruh pelosok Nusantara dari Sabang sampai Merauke, melalui pembangunan gedung kantor, kendaraan Pos Keliling, Pos Desa, Agen Pos dan berbagai bentuk pelkayanan di lokasi-lokasi transmigrasi.

Berbagai penugasan pemerintah yang dilaksanakan oleh insane pos dengan penuh pengabdian sejak dulu itu antara lain pembayaran Gajhi dan Pensiunan PNS/TNI/POLRI termasuk pegawai PTT (dokter yang bertugas di daerah-daerah terpencil). Selain itu juga melaksanakan penerimaan pajak dan retribusi. Termasuk penjualan Benda Materai dan Akta Agraria. Pemungutan iuran televise dan radio.

Tugas lainnya, meliputi pengiriman surat, paketpos baik untuk kepentingan indiividu maupun pemerintah/lembaga Negara ke seluruh pelosok tanah air. Juga termasuk kiriman Pemilu. Dan, termasuk pula penyaluran bantuan jaminan hidup dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta berbagai bantuan pemerintah kepada masyarakat.

DAMPAK DARI PENUGASAN PEMERINTAH.

Sebagai dampak dari penugasan pemerintah tersebut, Pos menjadi sebuah BUMN “Merah Putih” yang tidak sehat dan bahkan dianggap tidak efisien pengelolaannya. Terutama bila dikaitkan dengan tuntutan persaingan. Kondisi yang membelenggu Pos Indonesia dalam kurun waktu dua decade tersebut adalah Pos merupakan BUMN padat karya dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 35.000 orang di tahun 1990 dan hampir 80% merupakan pegawai berpendidikan SD/SMP. Biaya pegawai mencapai sekitar 65% anggaran biaya perusahaan.

Selain itu Pos merupakan BUMN dengan jaringan terluas, tidak kurang dari 4.000 kantor Pos dan 20.000 fasilitas fisik layanan tersebar di seluruh pelosok negeri yang indah ini dan cantik ini. Luas jaringan tersebut tentunya membutuhkan biaya besar untuk pengadaan sarana dan prasarana kerja, biaya perawatan serta biaya operasional guna menghubungkan antara titik layanan. Kebutuhan anggaran terkait dengan operasional setiap tahunnya menyerap tidak kurang dari 25% dari total anggaran Pos.

Pos menjadi BUMN yang rendah kemampuannya meraih laba usaha. Sebagai BUMN yang menjalankan pelayanan masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan tariff murah bagi layanan pos dan tariff tunggal yang berlaklu untuk seluruh Indonesia.

Hal itu tentunya membuat Pos tidak mampu menghasilkan pendapatan yang memadai untuk membiayai pegawai, operasional, penelitian dan pengembangan sekaligus meraih laba yang bisa digunakan untuk pengembangan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta pensiunannya.

KONDISI SULIT YANG DIALAMI POS INDONESIA.

Karena kondisi seperti yang diuraikan di atas, Pos mengalami kondisi sulit. Antara lain belum mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan secara fundamental. Sebab keterbatasan kemampuan perusahaan. Oleh sebab itu, upaya peningkatan kesejahteraan pegawai dan pensiunan yang dilakukan bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh pada aspek fundamental jangka panjang.

Peningkatan penghasilan ditempuh melalui pemberian berbagai tun jangan intensif dan bonus tok. Kenaikan gaji pokok bagi pegawai yang akan menjadi dasar perhitungan manfaat pension ditempuh dengan sangat hati-hati dengan besdaran prosentase ^5 saja setiap 2 tahun. Hal ini breakibat rendahnya penghasilan pension karena kecilnya gaji pokok pada saat mereka masih aktif.

Selain itu juga dikarenakan kurang kemampuan untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan gedung kantor dan sarana/ gedung prasarana operasional. Juga kurang kemampuan untuk melakukan pengembanmgan pelayanan khususnya dalam pemanfaatan teknologi. Sehingga Pos kurang mampu bersaing tidak hanya dilayanan pengiriman surat/barang tapi juga dilayanan Jasa Keuangan.

KONDISI PENSIUNAN POS INDONESIA SAAT INI.

1. Pensiunan Pos Indonesia terdiri dari pensiunan pegawai:

a. Djawatan Pos, Telegraf dan telepon (PTT) unsure Pos.

b. Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel;) unsure Pos.

c. Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro)

d. Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro)

e. PT.Pos Indonesia (Persero).

f. Janda, duda dan anak dari pensiunan butir a s/d e.

2.Pensiunan Pos Indonesia sejak tahun 1988 dikelola oleh Dana Pensiunan Pos yang merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan program pension manfaat pasti.

3.Pensiunan Pos Indonesia posisi Juli 2010 berjumlah 16.019 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

4.Jumlah pensiunan Pos Indonesia berdasarkan pangkat/golongan didominasi oleh lulusan pendidikan SD/SMP golongan 1/a s/d II/a.

5.Besar uang Manfaat Pensiun Normal terendah adalah Rp.226.700 untuk golongan 1/a dan tertinggi Rp.1.413.500 untuk golongan IV/e.

6.Pensiunan Pos Indonesia berdasarkan besar uang manfaat pension, antara lain dari jumlah pensiunan sebanyak 16.019 orang itu yang menerima manfaat pension < Rp.500.000 berjumlah 9.198 orang. Yang menerima manfaat pension >Rp.500.000 s/d Rp.1.000.000 berjumlah 6.667 orang. Yang menerima manfat pension > Rp.1.000.000 berjumlahj 154 orang.

7.Selama ini gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan manfaat pension hampir tidak pernah dinaikkan dan apabila dinaikkan tidak secara signifikan.

8.Kenaikan 6% per dua tahun sekali sebagai realisasi UU No.11 Tahun 1992 pasal 25 sangat ketinggalan oleh inflasi yang rata-rata 10 tahun terakhir menunjukkan angka 10% per tahun.

9.Walaupun ada eskalasi seperti di atas, tapi PDP (Penghasilan Dasar Pensiunan) tidak pernah disesuaikan dengan adanya perubahan gaji yang dialami pegawai aktif.

10.Pemberian pension bulan ke 13 tidak pernah ada. Karena berdasarkan UU No.11 Tahun 1992, tidak ada satupun pasal yang memungkinkan pemberian manfaat pensiun ke 13.Sehingga di PDP (Peraturan Dana Pensiun) yang ada selama ini tidak dimasukkan.

11.Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, kondisi fisik dan psikis Pensiunan Pos Indonesia secara ekonomis sangat memprihatinkan dan sangat tidak layak. Padahal insane-insan Pos Indonesia ini sejak masa Kemerdekaan RI ikut berjuang bersama para pejuangn nasional lainnya dan kemudian diakui oleh pemerintah sebagai Agen Pembangunan dan Abdi Negara, kini merana. Karena pemerintah sudah tidak peduli lagi. Ibarat Habis Manis Sepah Dibuang!

Mereka terbelenggu oleh Peraturan Perundangan tentang Dana Pensiun, kondisi keuangan perusahaan Pos Indonesia sebagai pendiri Dana Pensiun, tidak banyak membantu Pensiunan Pos Indonesia dalam, menanggung beban ekonomi yang semakin hari semakin berat dan tekanan inflasi yang tinggi.

Kondisi tersebut sangat ironis jika dibandingkan dengan para Abdi Negara lainnya yang tergabung dalam Pensiunan PNS yang dapat menikmati masa tuanya dengan selalu memperoleh fasilitas pemerintah berupa penyesuaian uang pensiunan untuk mengimbangi inflasi yang tinggi.

KONDIISI PENSIUNAN POS INDONESIA YANG DIINGINKAN.

Kondisi pensiunan Pos Indonesia yang diinginkan adalah kondisi pensiunan yang hidup layak dari besaran Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan yang dapat memenuihi kebutuhan hidup sehari-hari baik itu sandang maupun pangan secara sederhana. Minimal sama dan setara dengan pensiunan PNS.

KESIMPULAN DAN USULAN.

1.Kesimpulan .

Dari uraian tersebut di atas, kiranya jelas bahwa kiprah seluruh pegawai perusahaan Pos serta tugas dan tanggungjawabnya sangat besar dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan Kesatuan Bangsa dan Keutuhan NKRI. Seimbang dan sejalan dengan perjuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbagai Peraturan Perundanmgannya. Baik itu Peraturan Kepefawaian maupun Peraturan lainnya.

Pasalnya, kondisi Pensiunan Pos selama ini sangat memprihatinkan dengan besaran uang pensiunan justru jauh di bawah uang pensiunan bulanan yang diterima pensiunan PNS.

2.Usulan.

Berdasarkan pemaparan ini diharapkan kondisi yang setara dengan PNS hendaknya dapat terwujud. Realisasinya antara lain:

a. Manfaat Pensiun Pos Indonesia dinaikkan menjadi setara dengan pensiunan PNS. Termasuk penerimaan lainnya seperti Manfaat Pensiun bulan ke 13.

b. Setiap tahun disesuaikan untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Termasuk ljasa layanan Pemerintah (TDL,Gas, PDAM, Transportasi dsb) sebagai dampak inflasi dan atau kebijakan pemerintah.

c. Agar pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI) melakukan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan beserta peratuiran pelaksanaannya agar memungkinkan adanya pemberian manfaat pensiun pensiunan Pos Indonesia setara dengan pensiun PNS

4 komentar:

  1. Segera saja dpr-ri mensahkan amin

    BalasHapus
  2. Segera disahkan, dan segera berikan hak pensiunan Pos setara PNS, kan skep pengangkatannya juga PNS

    BalasHapus
  3. Tolonglah lebih diperhatikan untuk para pensiunan pos yang rata rata hidupnya susah.dan tlg segera setarakan mereka dengan pensiuanan pns

    BalasHapus