Senin, 05 April 2010

Jaminan Kesehatan ada Kenaikan.

Diungkapkan oleh Ketua Umum PPPos, H. Amir Marsudin pada sesi pertama Temu Wicara bahwa terhitung hari ini, 1 April 2010, fasilitas Jaminan Kesehatan bagi para pensiunan mengalami kenaikan.
Perubahan kenaikan jaminan kesehatan ini diatur melalui Keputusan Direksi Nomor KD.21/Dirut/0310 yang ditanda-tangani oleh I Ketut Mardjana (Direktur Utama PT Pos Indonesia), sebagai berikut :

1. Pengobatan di Poliklinik Perusahaan, di Puskesmas, di Rumah Sakit Pemerintah dengan pola kontrak mendapat penggantian 100 persen untuk: rawat jalan, rawat inap, dokter umum/ spesialis, dokter gigi dsb.

2. Di rumah sakit swasta dengan pola kontrak mendapat penggantian 80 persen.

3. Pola restitusi Puskesmas, rumah sakit pemerintah non kontrak mendapat penggantian 80 persen.

4. Kamar rawat inap dibawah hak kelas mendapatkan penggantian 100 persen.

5. Kamar rawat inap satu tingkat diatas hak mendapatkan penggantian 70 persen.

6. Kamar rawat inap dua tingkat diatas haknya mendapatkan penggantian 60 persen.

7. Restitusi kacamata mendapat penggantian maximal Rp 300.000,- bagi pensiunan. Bagi keluarga pensiun mendapat penggantian maximal Rp 200.000,- Untuk penggantian lensa Rp 100.000,-

1 komentar:

  1. Dengan keluarnya peraturan direksipos yang baru ini, maka Yang agak menguntungkan dari peraturan tersebut adalah :

    1. Meninggal di RS diganti semua.
    2. Pulang paksa, biaya rawat di RS diganti.
    3. Cuci darah, jantung, diabetis dll tidak diganti sesuai tarip, n amun Direksi akan menyisihkan 75%.

    Yang perlu menjadi catatan kita, para pensiunan adalah :

    1. Hak kelas turun. Golongan IV haknya menjadi kelas II.
    2`. RS Swasta kontrak dibayar 80%. RSHS 100%.
    3. Tidak ada panjar, maka si sakit harus ada membayar cash ke RS.
    4 Berobat ke LN tidak diganti.
    5. Berobat ke kotas lain, kuitansi harus disahkan oleh Postmaster setempat.

    BalasHapus